Search
No. | Posisi | Tugas Pokok | Fungsi |
---|---|---|---|
1 | Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri. | a. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik; e. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; f. Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal perdagangan dalam negeri; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. |
2 | Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri | Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. | a. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; b. Penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; d. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, pelayanan informasi publik, serta pengelolaan data dan informasi di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; e. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; f. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; g. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik/kekayaan negara di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan h. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. |
3 | Direktorat Bina Usaha Perdagangan | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi. | a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung; c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung; d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung; e. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung; dan f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Bina Usaha Perdagangan. |
4 | Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik. | a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan; c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan; d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan; e. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan; dan f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik. |
5 | Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. | a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; e. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; dan f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri. |
6 | Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran produk dalam negeri. | a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri; c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri; d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri; e. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, pemasaran dan kebanggaan produk dalam negeri; dan f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri. |
7 | Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa. | a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; e. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; dan f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa. |